menuj Bolehkah Penjual Jasa Memakai Harga Yang Sangat Tinggi ? | Abati Sheraya Menjawab - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Penjual Jasa Memakai Harga Yang Sangat Tinggi ? | Abati Sheraya Menjawab


Pertanyaan :

Assalamualaikum

Izin bertanya abatiml mengenai hukum harga jasa itu bagaimana dalam pandangan Islam.

1.Bolehkan penjual jasa memberikan harga tinggi tidak masuk akal.?

2. Boleh pembeli jasa menolak harga tinggi dari jasa yg diberikan oleh penjual dgn TDK mau membayar harga yg tinggi. Pembeli cuma mau membyr jasa sesuai harga jasa pada umumnya.

Terimakasih

Herry 

========

Jawaban :

Oleh : Tgk H. Syech Muhajir Usman S.Ag LLM (Abati Sheraya) 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

1. Pada dasarnya boleh saja karena itu hak penyedia jasa. Sedangkan pengguna jasa tinggal menyetujui atau tidak dan itu hak si pengguna. Namun secara etika tentu itu tidak wajar karena akan merugikan si penyedia itu sendiri dengan dijauhi oleh clientnya di kemudian hari.

2. Jika sudah disepakati di awal maka si pengguna tidak boleh menolak untuk membayarnya karena itu sudah merupakan janji atau kesepakatan bersama. Lain halnya jika tidak ada kesepakatan di awal sementara pekerjaan tersebut secara umum jasanya sudah dimaklumi, maka si pengguna boleh untuk tidak membayar harga di atas kewajaran tersebut. 

والله أعلم بالصواب

Post a Comment for "Bolehkah Penjual Jasa Memakai Harga Yang Sangat Tinggi ? | Abati Sheraya Menjawab "