menuj Bolehkah Merujuk Istri Saat Ia Tidak di Hadapan Kita? | Abati Sheraya Menjawab - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Merujuk Istri Saat Ia Tidak di Hadapan Kita? | Abati Sheraya Menjawab


Pertanyaan :

Assalamualaikum abati, bila seseorang ingin me ruju' istri nya ,apakah wajib melafazkan lafaz ruju' di depan istri ,atau memada melafazkan lafaz ruju' tanpa sepengetahuan istri , mohon bacut pencerahan abati🙏

Mifta 

========

Jawaban : 

Oleh Tgk H. Syech Muhajir Usman S.Ag LLM (Abati Sheraya) 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Rujuk dapat langsung di depan istri, jika istri hadir, tanpa syarat persetujuannya karena maksud dari rujuk adalah mengembalikannya ke dalam pernikahan suami kembali. Oleh karenanya lafal rujuk yang sharih dan utama adalah : "Aku kembalikan (rujuk) kamu ke dalam nikahku (lagi)."

Namun jika istri tidak hadir (ghaibah) maka boleh dengan menyebut namanya seperti "Aku rujuk istriku (Fatimah, misalnya) ke dalam nikahku (lagi)."

Ada beberapa lafal rujuk lainnya baik yang sharih maupun  yang kinayah (kiasan) yang dapat digunakan untuk merujuk istri yang ditalak satu atau dua, dapat dipelajari dalam kitab-kitab fiqh selengkapnya.

والله أعلم بالصواب

Post a Comment for "Bolehkah Merujuk Istri Saat Ia Tidak di Hadapan Kita? | Abati Sheraya Menjawab "