Apakah Wajib Membelikan Skincare Untuk Istri | Simak Ulasan Berikut Ini..!!
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum,, izin bertanya,, bagaimana kah hukum membelikan skincare kepada istri,apakah termasuk wajib.
Jawaban :
Wa'alaikumussalam,.
Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah menyediakan alat untuk membersikan badan, seperti sabun dan lain-lain. Syekh Khatib as-Syirbini berkata dalam kitab Hamisy Al-Iqna’, vol. IV hlm. 93 :
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ
“Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”
Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikannya. Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab juz. II hlm. 161 :
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”
Post a Comment for "Apakah Wajib Membelikan Skincare Untuk Istri | Simak Ulasan Berikut Ini..!! "