menuj Tanggapan Ayah Cot Trueng Mengenai Pendapat Imam Al Ghazali Yang Membolehkan Orang Fasik Menjadi Wali Nikah - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggapan Ayah Cot Trueng Mengenai Pendapat Imam Al Ghazali Yang Membolehkan Orang Fasik Menjadi Wali Nikah

Sumber Foto : Screenshot YouTube Pengajian Ayah Cot Trueng 

Pada bulan lalu saat diadakan Acara Maulid di Dayah Raudhatul Muna Al Aziziah, yang dipimpin oleh Tgk Fakhri Alumni Dayah Mudi Samalanga, ada diadakan acara pengajian Tastafi yang turut di isi oleh yang mulia Ayah di Cot Trueng dengan tema masalah Pernikahan.

Ada salah satu hadirin yang bertanya mengenai orang Fasik, apakah boleh menjadi wali nikah, mengingat ada pendapat Imam Al Ghazali yang membolehkan hal demikian

Kemudian Ayah Menjawab bahwa orang yang fasik itu tidak Sah menjadi wali nikah, baik wali Mujbir atau bukan

"Jadi tidak ada wilayah bagi wali Fasik, baik itu Mujbir atau bukan" kata Ayah Cot Trueng

Ayah juga menambahkan bahwa pada pendapat Imam Al Ghazali yang membolehkan orang Fasik sebagai wali itu tidak mutlak (tidak secara langsung) tetapi baru boleh ia menjadi wali nikah jika memang wali yang lain juga termasuk kategori fasik, bahkan fasik yang ada pada mereka lebih berat.

"Jika kita pindahkan hak wali nikah pada seorang Ayah kepada wali yang lain, bahkan kepada wali hakim, namun pada mereka juga terdapat kefasikan, dan fasik pada mereka lebih berat, maka boleh seorang Ayah tersebut menjadi wali nikah walaupun ia dalam keadaan Fasik, jadi pendapat Imam Al Ghazali ini tidak Mutlak" lanjut Ayah

Maka kesimpulannya, pendapat yang kuat menyatakan bahwa seorang Ayah yang fasik tidak boleh menikahkan putrinya.

Namun ada juga pendapat yang membolehkan, seperti pendapat Imam Al Ghazali, namun tidak secara langsung wali fasik tersebut boleh menikahkan putrinya, tetapi sesudah melalui proses pememeriksaan terhadap wali wali yang lain, juga wali Hakim, namun setelah di periksa wali yang lain tersebut, termasuk orang fasik dan fasik yang ada pada mereka lebih berat dari pada fasik yang ada pada wali yang pertama, yaitu seorang Ayah. 

Post a Comment for "Tanggapan Ayah Cot Trueng Mengenai Pendapat Imam Al Ghazali Yang Membolehkan Orang Fasik Menjadi Wali Nikah "