Hukum Vaksin, disampaikan oleh Abati Sheraya Langsa
Sudah 3 tahun kurang lebih pandemi Covid-19 melanda dunia, khususnya Indonesia, segala upaya telah dilakukan oleh pemerintah, mulai dari aturan memakai masker, menjaga jarak, hingga dilarang terjadinya kerumunan, semua itu tidak lebih adalah upaya untuk mencegah banyaknya masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19.
Namun belakangan ini, pemerintah telah melakukan upaya baru untuk mengatasi masalah Covid-19, yaitu dengan cara menyuntikkan Vaksin kepada para masyarakat, sebagai upaya untuk terhindar dari penyakit ini.
Bukan hanya di Indonesia, seluruh dunia pun telah melakukan yang namanya Vaksin.
Kata dokter yang memahami bagian penyakit ini, bahwa Vaksin itu adalah salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak terinfeksi Virus Covid-19.
Dalam ilmu Ushul Fiqih disebutkan satu Qaidah:
الضرر يزال
"Kemudaratan harus di hilangkan"
Dimasa sekarang ini Covid-19 tersebut sudah menjadi kemudaratan bagi kita, maka haruslah kita berusaha untuk menghilangkannya.
Maka sesuai dengan kata dokter, bahwa cara Menghilangkan penyakit ini adalah dengan Vaksin, maka Vaksin ini dibolehkan, namun ada ketentuannya tersendiri.
Sebagai yang telah disampaikan oleh yang Mulia Abati Sheraya, pimpinan dayah Darul Huda Kota langsa.
Berikut jawaban beliau :
"Dari kacamata agama, menurut hemat faqir, hukum vaksin bagi yang memberikan manfaat untuk kesehatannya dan orang lain adalah sunat.
Namun jika memberi mudharat, seperti kesehatannya tidak stabil sehingga jika divaksin justru membahayakan, maka haram."
والله أعلم
Sumber: Facebook Abaty Sheraya
Post a Comment for "Hukum Vaksin, disampaikan oleh Abati Sheraya Langsa"