menuj Hukum Memperingati Maulid Nabi, disampaikan oleh As-Syahid Syakih Ramadhan Al-Buthy - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memperingati Maulid Nabi, disampaikan oleh As-Syahid Syakih Ramadhan Al-Buthy


Rasulullah sangat menganjurkan kita untuk Shalat malam, karena Shalat malam termasuk ibadah yang sangat baik, ada sebagian orang yang tidak mampu untuk bangun saat sudah telelap dalam tidur, maka diapun mempersiapkan jam alarm dan meletakkannya didekat kepala, diapun mampu untuk melakukan shalat malam karena ada bantuan jam alarm ini, apakah Nabi ada melakukan hal semacam ini?

Nabi Muhammad Saw terbangun untuk melakukan shalat malam tanpa bantuan jam alarm, atas dasar pandangan ahli debat itu (wahabi), semestinya penggunaan jam alarm hukumnya adalah haram, mereka berpendapat menggunakan jam alarm adalah haram, apakah pendapat seperti ini benar?

Ada Qaidah yang harus anda hafalkan:

"Sesuatu yang tidak akan terlaksa perbuatan wajib kecuali dengannya, maka iapun wajib"

Dan "Sesuatu yang tidak akan terlaksa Sunnah kecuali dengannya, maka iapun Sunnah"

Shalat malam hukumnya Sunnah, namun terkadang disaat sudah terlelap tidur, sehingga tidak bisa terbangun dimalam hari kecuali dengan bantuan Jam alarm, jadi jam alarm jika dinisbatkan kepada shalat malam, maka hukumnya Sunnah.

Begitu pula jika ada seseorang yang tidak bisa terbangun untuk shalat Shubuh kecuali dengan bantuan jam alarm, maka jam alaram jika dinisbatkan kepada shalat shubuh dalam kasus ini adalah Wajib.

Perayaan Maulid Nabi adalah bukan tujuan yang ingin dicapai, melainkan ia hanyalah sebuah sarana, sebagaimana jam alarm pun menjadi sarana, Sarana untuk apa? yaitu sarana untuk mendekatkan diri kita kepada Allah, sarana untuk menambah kecintaan kita kepada Rasulullah Saw.

Maka perayaan Maulid Nabi adalah menjadi sarana, sarana untuk apa? yaitu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, Nah sarana ini sama hukumnya seperti hukum tujuannya, selama sarana ini dapat mengantarkan pada tujuan, maka hukumnya sama seperti tujuan tersebut

Sumber: Hidayah channel

Post a Comment for "Hukum Memperingati Maulid Nabi, disampaikan oleh As-Syahid Syakih Ramadhan Al-Buthy"