Hukum Merokok, disampaikan oleh Walidy Panteraja
Pada momen pengajian rutin selepas Shalat Shubuh Jum'at, yang di asuh oleh Guru yang mulia Tgk H Sulaiman Hasan (Walidy).
Ada salah satu santri yang mengajukan pertanyaan, "Apa hukum Merokok?"
Selanjutnya Walidy menjawab :
"Hukum Merokok ada khilaf para ulama, ada yang mengatakan haram ada juga yang mengatakan makruh, tidak ada ulama yang mengatakan wajib merokok, dan juga tidak ada ulama yang mengatakan merokok itu Sunnah.
Jadi perbedaan pendapat para ulama ini hanya pada haram dan makruh saja, dan hukum dasarnya rokok itu adalah makruh, namun hukumnya bisa menjadi haram disebabkan oleh hal yang lain, seperti contoh merokok didalam mesjid, maka hukumnya haram, kenapa bisa haram karena dianggap bisa menghilangkan kemormatan mesjid.
Jika dengan merokok itu tidak berefek apapun pada diri kita, tidak mengganggu kesehatan, itu hukumnya makruh.
Namun untuk pelajar dan santri, bila memang merokok itu dilarang oleh pesantren, maka hukum rokok itu haram, hukumnya haram karena ditinjau itu adalah sebuah perintah guru, dan kita wajib menuruti peraturan di pesantren yang di buat oleh Guru.
Dan khususnya bagi pelajar, merokok itu sangat sangat tidak baik, karena dapat menghilangkan kecerdasan otak, dapat melemahkan daya fikir, dan juga dapat menghilangkan daya hafalan, itu semua disebabkan oleh rokok"
Itulah jawaban dari Walidy mengenai hukum merokok, semoga bermanfaat..
Post a Comment for "Hukum Merokok, disampaikan oleh Walidy Panteraja"