menuj Hukum Memasang Behel Gigi | Disampaikan oleh Buya Yahya - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memasang Behel Gigi | Disampaikan oleh Buya Yahya


Pertanyaan:

Bagaimanakah Hukum memasang Behel pada gigi, atau memasang kawat gigi? mohon jawabannya.

Jawaban:

Baik.. Terima kasih atas pertanyaannya.. semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt.

Baiklah untuk menjawab pertnyaan ini, akan kami kutip jawaban dari Buya Yahya Cirebon, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah.

Pernah ditanyakan kepada beliau tentang hal ini dan beliau menjawab:

"Pertanyaan ini datang karena ada satu hadist Nabi yaitu:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Artinya: “Allah melaknat orang yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah” [2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].

Dalam hadist ini di jelaskan bahwa orang yang merenggangkan giginya termasuk orang yang di laknat oleh Allah, maksud merenggangkan gigi disini adalah memperkecil gigi, lalu bagaimana dengan orang yang memasang Behel?

Maka dijawab oleh para ulama, memasang behel itu ada dua:

Yang pertama adalah jika tujuannya adalah untuk merapikan gigi yang tidak rapi, ada hajat, karena gigi yang tidak rapi itu adalah kotoran, sehingga jika tidak sering dibersihkan, maka akan terkenan penyakit, atau memang gigi itu bisa membuat sakit karena tumbuhnya tidak rapi sehingga membuat sakit, maka karena ada hajat, dan dharurat yang semacam ini , tujuannya adalah untuk merapikan gigi, agarmudah dijaga, maka hajat yang seperti ini, maka hukum pasang Behel adalah boleh.

Dan yang tidak diperkenankan adalah jika giginya sudah bagus, tapi dia hanya tujuan untuk memperindah, memang pada dasarnnya memperindah itu tidak ada larangan, namun jika memperindah itu dengan sesuatu yang dilarang oleh Nabi, maka jangan dilakukan, maka jika anda memasang behel tanpa ada suatu hajat, bukan karena gigi anda tidak rapi, bukan karena gigi anda sakit, tumbuhnya tidak benar, maka jika seperti ini , memasang behel hukumnya adalah tidak boleh, dan termasuk dari golongan yang dimarahi oleh Nabi, yaitu sesuai dengan hadist yang tertera diatas.

Sekian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat, dan bila ada kesalahan dalam penulisan, mohon untuk dinkoreksi.

Salam Redaksi

Sumber: Al Bahjah TV (YouTube)

Post a Comment for "Hukum Memasang Behel Gigi | Disampaikan oleh Buya Yahya"