menuj Hukum Berbicara Saat Khutbah Jum'at Sedang Berlangsung - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Berbicara Saat Khutbah Jum'at Sedang Berlangsung


Pertanyaan:

Apa hukumnya bila ada orang yang berbicara, atau ngobrol saat sedang khuthbah, padahal khatib sedang membaca Khuthbah?

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaannya, baiklah akan kami jawab dengan semampu kami.

Disunnahkan bagi seseorang untuk diam dan mendengarkan khutbah, walaupun khutbahnya tidak bisa ia dengar secara langsung, karena ia duduk jauh dengan khatib, karena dahulu tidak alat pengeras suara, dan walaupun ia dalam keadaan tuli, tetap juga di sunnahkan untuk mendengarkan Khutbah.

Tetapi bagi yang tidak bisa mendengar suara khatib, di anjurkan baginya untuk membaca Qur'an, Zikir, atau Shalawat, namun harus dalam keadaan Sir (tidak besar suara) agar tidak mengganggu para jama'ah yang lain, dan tidak dibolehkan berbicara saat khatib sedang membaca khutbah, dalam artian Makruh hukumnya berbicara saat khatib sedang membaca khutbah.

Disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in pada Hamisy, Juz II, Halaman, 85, sebagai berikut:

وسن انصات اي سكوت مع اصغاء لخطبة ويسن ذلك وان لم يسمع الخطبة نعم الاولى لغير السامع ان يشتغل بالتلاوة والذكر سرا ويكره الكلام

"Dan disunnahkan Inshat (diam) serta memperhatikan khutbah, dan di sunnahkan yang demikian itu walaupun tidak mendengarkan khutbah, tetapi yang lebih utama bagi yang tidak mendengar khutbah adalah membaca Qur'an, dan membaca zikir secara perlahan-lahan, dan dimakruhkan berbicara.

Sekian jawaban dari kami, semoga bisa bermanfaat.

Salam Redaksi

Post a Comment for "Hukum Berbicara Saat Khutbah Jum'at Sedang Berlangsung"