menuj Terjemahan Kitab Matan Jauharah Tauhid, Nadham 09-12 - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terjemahan Kitab Matan Jauharah Tauhid, Nadham 09-12



Nadham 09-10

 فَكُلُّ مَنْ كُلِّفَ شَرْعًا وَجَبَا - عَلَيْهِ اَنْ يَعْرِفَ مَا قَدْ وَجَبَ

لِلّٰهِ وَالجَائِزَ والمُمْتَنِعَا - وَمِثْلُ ذَا لِرُسْلِهِ فَاسْتَمِعَا

Terjemah Versi Aceh :

1. Maka bermula si man yang di taklifkan akannya man pada syara', niscaya wajib - di atasnya man oleh bahwa mengenal ianya man akan barang yang sungguh wajib ianya barang. 

2. Bagi Allah, dan akan yang Jaiz (harus), dan akan yang mumtani' (mustahil) - dan bermula misil ini itu tsabit bagi segala rasulnya Allah, maka dengar oleh mu. 

Terjemahan Umum :

1. Maka setiap orang yang sudah sampai batasan taklif, maka wajib baginya untuk mengetahui hal yang wajib. 

2. Pada Allah, dan hal yang harus serta hal yang mustahil bagi Allah, dan tentang wajib diketahui 3 ini pada Allah, juga wajib di ketahui pasa hak rasul, maka dengarkanlah. 

Penjelasan :

Setiap orang yang sudah mencapai batas taklif (Islam, baligh, beraqal) maka wajib baginya untuk mengetahui perkara yang wajib pada Allah, juga yang harus pada Allah, dan juga perkara yang mustahil pada Allah. 

Dan pada hak rasul juga sama, dalam artian wajib bagi kita untuk mengetahui perkara yang wajib pada rasul, yang harus, serta yang mustahil pada rasul. 

Pada kata kata fastami'a, ini merupakan takmilah bait (penyempurnaan nadham) 

 Nadham 11-12

اِذْ كُلُّ مَنْ قَلّدَ فِى التَّوْحِيْدِ - اِيْمَانُه لَمْ يَخْلُ مِنْ تَرْدِيْدِ

فَفِيْهِ بَعْضُ القَوْمِ يَحْكِى الخُلْفَا  وَبَعْضُهُمْ حَقَّقَ فِيْهِ الكَشْفَا - 

Terjemah Versi Aceh :

1. Karena bermula si man yang taqlid ianya man dalam Ilmu Tauhid - bermula imannya man itu tidak sunyi dari keraguan. 

2. Maka padanya man, bermula sebagian qaum (ulama tauhid) berpendapat ianya akan khilaf - dan bermula sebagian mereka itu itu memastikan ianya akan memadai. 

Terjemah Umum :

1. Setiap orang yang taqlid pada Ilmu Tauhid, iman nya itu diragukan. 

2. Maka tentang orang tersebut ada ulama yang berpendapat khilaf, dan ada ulama yang berpendapat sudah memadai. 

Penjelasan :

Setiap orang yang taqlid dalam Imu Tauhid (taqlid: mengetahui sesuatu tanpa ada dalil), tentang keimanan orang tersebut terdapat keraguan (tidak bisa di pastikan imannya sudah sah). 

Maka dalam hal ini ada ulama yang berpendapat yang menyatakan khilaf tentang orang tsb, khilaf disini bermakna (sebagai mengatakan sudah sah, dan sebagian lagi menyatakan tidak sah) 

Namun ada sebagian lagi yang berpendapat bahwa iman nya sudah memadai, dalam artian sudah sah iman nya.

Baca lanjutannya : Nadham 13-17

Post a Comment for "Terjemahan Kitab Matan Jauharah Tauhid, Nadham 09-12"