menuj Jumlah Hutang Tidak Diketaui Lagi, Bagaimana Cara Membayarnya ? - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jumlah Hutang Tidak Diketaui Lagi, Bagaimana Cara Membayarnya ?


Hutang adalah satu perkara yang mungkin saja semua orang pernah mengalami hal tersebut, baik dia si kaya, terlebih lagi bila ia adalah seorang yang miskin, mungkin hutang akan menjadi kebiasaan baginya.

Orang yang telah memiliki hutang maka dia wajib untuk membayarnya, namun timbul problem dalam masalah ini, ada satu kasus yaitu, ada seseorang yang memiliki hutang, namun dia lupa akan nominal nya, bagaimanakah fiqih menanggapi kasus tersebut.?

Baiklah, untuk menjawab pertanyaan dalam kasus tersebut, marilah kita buka kitab Asybah Wannadhair, halaman 95.

من شك هل فعل شيئا اولا فالأصل انه لم يفعله الى ان قال  ومنها فروع هذه القائدة عايه دين وشك فى قدره لزمه اخراج قدر المتيقن كما قطع به الامام الا ان تشتغل ذمته بالاصل فلا يبرأ الا ممن تيقن اداءه

"Qaidah Fiqhiyah "Orang yang ragu melakukakn sesuatu, maka hukum asalnya dia tidak melakukannya", Termasuk diantaranya adalah, ketika ada orang yang mempunyai hutang, dan ia ragu akan qadar hutangnya maka ia wajib untuk membayarnya sesuai dengan keyakinannya"

Post a Comment for "Jumlah Hutang Tidak Diketaui Lagi, Bagaimana Cara Membayarnya ?"