menuj Cara Mengqadha Shalat Bila Jumlahnya Tidak Diketahui Lagi - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengqadha Shalat Bila Jumlahnya Tidak Diketahui Lagi


Shalat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, baik itu laki laki atau perempuan, dalam fiqih, bagi laki-laki tidak ada istilah untuk meninggalkan shalat, bagaimanapun keadaannya, shalat tetap wajib dilakukan, tidak sanggup untuk berdiri, bisa sambil duduk, tidak bisa sambil duduk, shalat dengan keadaan berbaring, pokoknya shalat tetap wajib bagi laki-laki tanpa pengecualian.

Beda halnya dengan perempuan, mereka mendapatkan rukhshah (keringanan)  di ketika sedang dalam keadaan haid, maka boleh bagi mereka di saat datangnya haidh untuk tidak shalat, dan tanpa perlu mengaqadhanya kembali.

Berbicara tentang shalat, kita selaku manusia yang tidak ma'shum (tidak terhindar dari dosa) terkadang pernah meninggalkan shalat, baik di sengaja atau tidak.

Maka shalat yang kita tinggalkan itu wajib kita Qadha. 

Namun yang jadi permasalahannya bila shalat yang tertinggal tersebut tidak lagi kita ketahui jumlahnya, bagaimana cara untuk mengqadhanya?

Maka untuk menjawab hal ini, mari kita perhatikan ibarat kitab Al Majmu', Juz 3, Halaman 77:

ولو كان عليه فوائت لا يعرف عددها ويعلم المدة التى فاته فيها بان قال تركت صلوات من هذا الشهر ولا اعلم قدرها فوجهان حكاهما صاحبا التتمة والبيان والشايي احدهما وهو قول القفال يقال له كم تتحقق انك تركت فان قال عشر صلوات واشك فى الزيادة لزمه العشر دون الزيادة والثانى وهو قول القاضى حسين يقال له كم تتحقق انك صليت فى هذا الشهر فاذا قال كذا كذا ألزمناه قضاء ما زاد لان الاصل شغل ذمته فلا يسقط الا ما تحققه

"Seandainya ada seorang yang tertinggal shalat, namun jumlahnya tidak lagi di ketahui, namun dia mengetahui masanya, dengan bahwa dia berkata "saya meninggalkan shalat selam 1 bulan, dan tidak saya ketahui jumlahnya" maka dalam hal ini ada 2 pendapat. 

1. Pendapat Imam Qaffal, di tanyakan padanya seseorang "berapa jumlah shalat yang kau tinggalkan" maka jika dia menjawab "10 shalat dan saya ragu terhadap lebih dari 10 atau tidak" maka wajib baginya untuk menqadha 10, tidak lebih dari itu.

2. Pendapat Qadhi Husain, ditanyakan padanya seseorang, "berapa jumlah shalat yang engkau tinggalkan dalam bulan ini" maka jika dia menjawab "sedemikian-sedemikian, maka wajib baginya untuk mengqadha denganbbilangan yang lebih, karena asal asal adalah berbimbang zimmahnya, maka itu tidaklah gugur melainkan sesuatu yang sudah pasti".

Maka, bisa kita pahami dari ibarat tsb, bahwa di rincikan, bagi mereka yang sering melakukan shalat, hanya  berkewajiban mengqadha shalat yang yakin di tinggalkannya. Namun bagi mereka yang sering meninggalkan shalat, wajib menqadha shalat sampai yakin mengerjakan semua tanggungannya. 

Post a Comment for "Cara Mengqadha Shalat Bila Jumlahnya Tidak Diketahui Lagi"