Bolehkah Memberi Fidyah Puasa Dengan Makanan Yang Sudah Dimasak? | Walidi Panteraja Menjawab
Aslkm Tengku meutuah mau bertanya. Mininggalkan puasa bagi yang tidak bisa berpuasa dikarenakan sudah sangat tua atau ada penyakit lain yang tidak mungkin berpuasa harus membayar fidyah . Bagaimana cara kita membayar fidyah dikarenakan banyak kita lihat orang membayar fidyah dalam bentuk beras. Pada hal sering kita mendengar bahwa fidyahnya orang tidak bisa berpuasa adalah memberi makan fakir miskin, sedangkan beras belum bisa dimakan sebelum di masak harusnya memberi makan itu makanan sudah matang dan ada lauk pauknya. Kedua satu hari tidak bisa berpuasa berapa kali memberi makan , apakah cukup sekali waktu atau 3 kali sesuai dengan jatah waktu makan sehari, mohon pencerahan nya Tengku, wass 🙏
Jawaban :
Oleh Tgk H Sulaiman Hasan (Walidi Panteraja)
Pimpinan Dayah Raudhatul Mukarramah Al-Aziziah Panteraja, Pidie Jaya
Waalaikumsalam Wr Wb.
Mengenai Permasalahan Fidyah puasa, dalam redaksi kitab tertulis اطعام مسكين (memberi makan orang miskin) dalam konteks ibarat kitab ini bisa kita rincikan sebagai berikut :
1. Maksud memberikan makanan kepada orang miskin adalah memberikan sesuatu dalam bentuk makanan pokok, dan yang namanya miskin mereka tentunya tidak punya harta, jadi jika kita berikan makanan yang sudah siap saji itu memerlukan tenaga , sedangkan tenaga ada pada diri miskin, maka tidak perlu lagi bantuan kita berupa tenaga, maka agama mewajibkan kita untuk memberikan makanan mentah saja, bukan makanan yang sudah dimasak dan sudah siap di saji.
2. Kemudian wajib bagi kita untuk memberikan makanan, tidak diwajibkan untuk memberikan lauk, walaupun hal itu sah sah saja, kenapa demikian, supaya tidak memberatkan orang yang memberikan fidiyah. Dan dg di berikan makanan saja walaupun tdk ada lauk itu sudah memenuhi kebutuhan pokok orang miskin. Jadi tdk mesti dg yg mewah, jadi jika kita berikan makanan sekalian dg lauk itu sudah di kategorikan mewah.
3. Di anjurkan bagi kita untuk memberikan Fidyah dalam bentuk makanan yang belum dimasak, agar tidak terjadi mubazir, karena bisa saja makanan yang kita kasih belum sempat mereka makan, sehingga nantinya akan sia-sia, beda halnya dengan beras yang bisa bertahan dalam jangka yang lama.
4. yg kita keluarkan berupa beras dalam ukuran 1 mod/setengah bambu utk fidiyah satu hari tidak berpuasa.
Dg setengah bambu tersebut sudah memenuhi satu hari makan bagi seorang miskin.
Post a Comment for "Bolehkah Memberi Fidyah Puasa Dengan Makanan Yang Sudah Dimasak? | Walidi Panteraja Menjawab "