menuj Hukum Menerima Uang Dari Caleg | Walidi Panteraja Menjawab - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menerima Uang Dari Caleg | Walidi Panteraja Menjawab


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mengambil uang hasil dari calon pejabat pemerintahan, sebagai upah agar kita memilihnya?

Jawaban :

Oleh : Tgk. H. Sulaiman Hasan (Walidi Panteraja)
Pimpinan Dayah Raudhatul Mukarramah Al-Aziziah Panteraja, Pidie Jaya

Dalam hal ini, jika calon pejabat tersebut dengan secara jelas mengatakan bahwa ia memberikan uang agar kita memilihnya, maka itu disebut sogok, dan sogok menyogok adalah perkara yang diharamkan di dalam agama kita, maka dari itu haram bagi orang yang memberi uang, atau yang menerima uang tersebut. 

Namun adakala baiknya kita terima dulu uang tersebut dengan niat untuk menghidarkan orang lain supaya tidak terjebak dalam hal yang sama yaitu sogok menyogok tersebut, dan bila mana si calon pejabat dalam anggapan kita adalah calon yang baik, apa salahnya kita memilihnya dalam pemilihan yang diadakan nantinya, namun bila memang dalam pandangan kita ia kurang baik, maka nantinya uang yang kita terima darinya dalam status sogok, harus kita kembalikan di kemudian harinya. 

Namun bila mana ia memberikan uang kepada kita dengan tanpa ada kaitan apapun, maka ini jelas boleh, sebab tidak ada indikasi kepada suap menyuap.

(Sumber : Pengajian Jum'atan bersama Walidi, 3 Februari, 2023)

Post a Comment for "Hukum Menerima Uang Dari Caleg | Walidi Panteraja Menjawab "