Bagaimana Hukum Bershalawat Yang diringi Dengan Alat Musik? | Walidi Panteraja Menjawab
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum jika bershalawat di iringi dengan alat musik?
Jawaban:
Oleh: Tgk. H. Sulaiman Hasan (Walidi Panteraja)
(Pimpinan LPI Raudhatul Mukarramah Al Aziziah Panteraja)
Perlu di ketahui dulu bahwa alat musik itu ada yang di bolehkan dan ada yang tidak dibolehkan, alat musik yang dibolehkan seperti rebana/hadrah, dan alat musik yang tidak dibolehkan seperti gitar, seruling drum, dan lain sebagainya.
Dalam kasus ini, bagaimana hukum bershalawat di iringi dengan alat musik yang dibolehkan, maka jawabannya sudah jelas bahwa boleh, dan jika memakai alat musik yang tidak dibolehkan bagaimana hukumnya, jawabanya juga sama, shalawat tetap tetap dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah alat musiknya, sedangkan shalawatnya masih hukum seperti biasa yaitu sunnah, jadi alat musik yang digabungkan dengan lantunan shalawat tidak dapat mengubah status hukum sunnah bershalawat, namun sebaiknya jangan gabungkan shalawat dengan alat musik yang diharamkan karena itu tidak baik, tapi lantunkanlah shalawat dengan memakai alat musik yang dibolehkan, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasululllah.
(Sumber: Hasil wawancara Tim Pena Teungku bersama Walidi, tanggal 03 Januari 2023 M)
Post a Comment for "Bagaimana Hukum Bershalawat Yang diringi Dengan Alat Musik? | Walidi Panteraja Menjawab "