menuj Fatwa MPU Tentang Konser Musik, Apa Saja Kriteria Yang Membuat Konser Itu Tidak Boleh Diadakan ? - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa MPU Tentang Konser Musik, Apa Saja Kriteria Yang Membuat Konser Itu Tidak Boleh Diadakan ?


Berbicara tentang kesenian atau musik, dalam hal ini terdapat khilaf ulama, ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan, berpegang pada pendapat yang membolehkan tentu saja pada musik-musik yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena yang tidak boleh itu adalah musik yang tidak sejalan dengan Syari'at Islam.

Terkait hal ini, ternyata sudah ada sejak lama fatwa MPU yang menyatakan bahwa seni dan kebudayaan termasuk konser, baru dibolehkan apabila memenui kriteria-kriteria yang telah digaris bawahi oleh para ulama, dalam fatwa MPU nomor 12 tahun 2013 telah menyebutkan tentang kriteria-kriteria tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan oleh ketua MPU yaitu Tgk. H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh, saat menjadi narasumber dalam sebuah acara yang disiarkan oleh Serambi Aceh, pada tanggal 5 September 2022 M, Abu Sibreh menyampaikan, ada 15 poin atau kriteria yang harus ada pada seni atau kebudayaan, termasuk konser, baru acara tersebut boleh diadakaan.

1. Sya'ir dan Nyanyian tidak menyimpang dengan aqidah ahlu sunnah waljama'ah

2. Sya'ir dan Nyanyian tidak bertentangan dengan Hukum Islam

3. Sya'ir dan Nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan, seperti bas, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya.

4. Sya'ir dan Nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan yang dapat membangkitkan nafsu syahwat.

5. Penyair/penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah.

6. Penyair/penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan ataupun dapat menimbulkan nafsu birahi.

7. Penyair/penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

8. Penyair/penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin.

9. Penyair/penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.

10. Kegiatan bernyanyi/bernsyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak menggangu ibadah dan ketertiban umum.

11. Penonton hiburan tidak bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

12. Seni rupa dan seni pahat tidak membentuk wujud tubuh manusia dan hewan yang utuh serta sempurna.

13. Seni ukir tubuh dan wajah tidak melukai, tidak menggangu kesehatan, tidak memakai kalimat-kalimat ayat suci Al-Qur'an dan Hadist dan tidak menghambat sampainya air untuk bersuci.

14. Seni bela diri tidak melukai, mencedrai serta harus menjaga ketentuan-ketentuan syari'at.

15. Umat Islam diharamkan memajang barang-barang berbentuk patung manusia dan hewan di dalam rumah, toko dan lain-lain, kecuali untuk alat bermain bagi anak-anak.

Untuk selengkapnya bisa anda simak pada link video berikut ini : Fatwa MPU tentang konser

Post a Comment for "Fatwa MPU Tentang Konser Musik, Apa Saja Kriteria Yang Membuat Konser Itu Tidak Boleh Diadakan ?"