menuj Bolehkah Qurban Diberikan Kepada Non Muslim? | Simak Uraiannya - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah Qurban Diberikan Kepada Non Muslim? | Simak Uraiannya


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Mau bertanya.. 

Bagaimana hukum memberi daging qurban kpd orang kafir? Dan mohon ibarotnya

W assalamu'alaikum 🙏

Jawaban:

Wa'alaikumussalam..

Pada dasarnya dianjurkan untuk memberikan sedekah kepada orang yang shalih, keluarga dan orang yang membutuhkan.

Namun jika sedekah diberikan itu diberikan kepada kafir/non muslim, hukumnya boleh.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ 

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” 

(Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Post a Comment for "Bolehkah Qurban Diberikan Kepada Non Muslim? | Simak Uraiannya"