menuj Hukum Cuci Muka Di Kuburan | Abi Mudi Samalanga - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Cuci Muka Di Kuburan | Abi Mudi Samalanga


Saat datang hari raya, baik itu hari raya Idul Fitri atau Idul Adha banyak dari masyarakat melakukan ziarah kubur, namun terkadang kita perdapatkan sebagian masyarakat tidak memperhatikan adab-adab saat ziarah kubur, juga kita melihat fenomena sekarang ada sebagian masyarakat yang melakukan ziarah kubur mereka membasuh muka diatas kuburan, apakah hal ini dibolehkan dalam Agama, apakah hal ini dianjurkan dalam Agama?

Untuk menjawab ini kami akan mengutip apa yang telah disampaikan oleh guru kita Abi Mudi Samalanga.

Abi Mudi mengatakan tradisi sebagian masyarakat tersebut sebenarnya tidak ada anjuran dalam Agama, namun walaupun demikian hal itu tidak sampai tingkatan haram, hanya makruh.

"Makanya persoalan basuh muka dikuburan sudah kami cari nashnya di pesantren Samalanga tidak kami temukan hal tersebut dianjurkan, karena itu sebenarnya adalah tradisi masyarakat, namun tidak sampai tingkatan haram" kata Abi Mudi

Dan bila ada seseorang bernazar dengan cara membasuh muka di kuburan misalnya, maka nazarnya tidak terangkat, karena membasuh muka di kuburan tersebut bukan Qurbah (hal untuk mendekatkan diri kepada Allah). dan syarat-syarat nazar adalah hal-hal yang ada nilai Qurbah yang hukumnya sunnah bukan wajib 

"Dan basuh muka di kuburan tersebut bukan Qurbah, maka tidak akan terangkat nazar, karena nazar baru terangkat adalah perbuatan yang ada nilai Qurbah/ibadat yang hukumnya sunnah bukan wajib" lanjut Abi Mudi 

Kesimpulan...

Membasuh muka di kuburan tidak dianjurkan dalam Agama, karena hukumnya Makruh, dan bila ada orang yang bernazar atas hal ini yaitu membasuh muka di kuburan maka nazar orang tersebut tidak terangkat. 

Sumber : Hukum cuci muka di Kuburan

Post a Comment for "Hukum Cuci Muka Di Kuburan | Abi Mudi Samalanga"