menuj Status Pernikahan Perempuan Menikah Sedang Hamil | Abati Sheraya Menjawab - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Pernikahan Perempuan Menikah Sedang Hamil | Abati Sheraya Menjawab


Pertanyaan :

Assalamualaikum abati,Lon neuk tanyong abati masalah menikah ureung meuzina dlm keadaan hamil,status aqad nikah kiban hukum?

Dan hukum menikahkan mereka kiban hukum?

Dan kita sebagai saksi, apakah termasuk kepada orang yang berbuat fasiq?

Mohon pencerahannya abati.

Syukran abati.

Tgk Jamal

Terjemahan Bhs Indonesia :

Assalamu'alaikum Abati, sya ingin bertanya tentang permasalahan menikah orang mezina dalam keadaan hamil, status aqad nikah bagaimana Abati dan hukum menikahkan mereka bagaimana Abati, dan kita sebagai saksi bagaimana Abati, Apakah termasuk orang yang fasik? 

Mohon pencerahannya Abati? 

===========

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Walaupun nikah sah tapi hukumnya haram dan berdosa besar semua yang terlibat dalam pernikahan tersebut. Demikian fatwa Abuya Syaikh Muhammad Wali al-Khalidi dalam kitab Fatawa.

والله أعلم بالصواب

Post a Comment for "Status Pernikahan Perempuan Menikah Sedang Hamil | Abati Sheraya Menjawab "