Meyakini Siksa Kubur Tidak Ada, Bagaimana Hukumnya? | Abati Sheraya Menjawab
Pertanyaan :
Abaty kiban ureng yg peugah siksa kubur hna, peu ka murtad kafir atau kiban, Terima ksih
Terjemah Indonesia :
Abaty, bagaimana dengan orang yang mengatakan bahwa siksa kubur itu tidak ada, apakah tergolong murtad, kafir atau bagaimana Abati, Terima Kasih
Nanda
========
Jawaban :
Hukumnya fasiq termasuk ahli bid'ah yang sesat. Namun kesesatan mereka belum sampai kepada dihukum murtad atau kafir oleh ijma ulama. Karena pendapat mereka termasuk kategori syubhat sebab salah dalam menafsirkan beberapa ayat Quran yang mereka klaim tidak ada azab sebelum Hari Kebangkitan.
Pendapat mereka juga bertentangan dengan beberapa hadist shahih tentang adanya azab kubur. Namun karena bukan pada derajat mutawatir maka mereka tidak dihukum murtad tapi fasiq akidah.
Yang jelas kelompok ini diluar ahlussunnah wal jama'ah.
والله أعلم بالصواب
Sumber : Abati Sheraya
Post a Comment for "Meyakini Siksa Kubur Tidak Ada, Bagaimana Hukumnya? | Abati Sheraya Menjawab "