menuj Melakukan Kesalahan Khafi Saat Membaca Fatihah Apakah Dapat Membatalkan Shalat? - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melakukan Kesalahan Khafi Saat Membaca Fatihah Apakah Dapat Membatalkan Shalat?


Salah satu rukun dalam shalat adalah membaca surah Al-Fatihah berdasarkan satu hadist riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim

عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِت - رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم - قال: لا صلاة لمن لم يَقْرَأْ بفاتحة الكتاب

Dari 'Ubadah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fātiḥah." 

Maka dari itu bisa kita pahami surah Al-Fatihah adalah salah satu poin utama dalam Shalat, karena keberadaanya menjadi penentu sahnya Shalat.

Namun jika orang yang salah dalam membaca surah Al-Fatihah, bagaimana status shalatnya, apakah batal?

Baiklah, dalam masalah ini pertama-tama perlu diketahui bahwa kesalahan dalam Al-Qur'an ada dua, pertama kesalahan Jali dan kedua kesalahan Khafi, jadi yang membatalkan shalat adalah kesalahan Jali sedangkan kesalahan Khafi tidak membatalkan shalat.

Untuk lebih jelas lagi mari kita perhatikan rincian tentang kesalahan Jali dan kesalahan Khafi.

1. Lahn Jali (اَللَّحْنُ الْجَلِيُّ), yaitu kesalahan yang nyata pada lafazh, sehingga kesalahan tersebut dapat diketahui oleh para ulama dan orang kebanyakan. Lahn Jali ada yang dapat mengubah makna dan ada pula yang tidak. Lahn Jali yang mengubah makna ialah:

a. Bergantinya suatu harakat menjadi harakat lain (اِبْدَالُ حَرَكَةٍ بِحَرَكَةٍ). Contohnya lafazh:

… صِرَاطَ الَّزِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِم

“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka…” (QS 1 Al-Fatihah: 7)

Bila lafazh  اَنْعَمْتَ dibaca اَنْعَمْتُ , maka dlamir-nya berubah menjadi اَنَا (aku), sehingga artinya menjadi: (yaitu) jalan orang-orang yang telah aku anugerahkan nikmat kepada mereka… Atau bila dibaca اَنْعَمْتِ , maka dlamir-nya berubah menjadi اَنْتِ (kamu perempuan).

Padahal makna yang dimaksud adalah “Engkau”, yaitu Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan, yang dalam lafazh di atas menyadang dlamir اَنْتَ.

b. Bergantinya sukun menjadi harakat (اِبْدَالُ سُكُوْنٍ بِحَرَكَةٍ). Contohnya lafazh:

… وَمِنَ اْلبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْ مَهُمَا~ اِلآّ مَا حَمَلَتْ ظُهُوْرُهُمَا …

“… dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya…” (QS 6 Al-An’am: 146)

Jika lafazh حَمَلَتْ dibaca حَمَلَتُ, maka dlamir-nya berubah menjadi اَنَا (aku), sehingga artinya menjadi: “… dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang aku lekatkan di punggung keduanya…”

c. Bergantinya suatu huruf menjadi huruf lain (اِبْدَالُ حَرْفٍ بِحَرْفٍ). Contohnya lafazh:

وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ …

“… dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS 45 Al-Jatsiyah: 12)

Bila lafazh تَشْكُرُوْن dibaca تَسْكُرُوْنَ (huruf syin berubah menjadi sin), maka artinya menjadi: “… dan mudah-mudahan kamu mabuk.”

Adapun Lahn Jali yang tidak mengubah makna, contohnya ialah lafazh اَلْحَمْدُلِلَّهِ yang dibaca اَلْحَمْدُلِلَّهُ. Atau lafazh لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ yang dibaca لَمْ يَلِدُ وَلَمْ يُوْلَدْ. Walau tidak mengubah makna, keduanya tergolong sebagai Lahn Jali yang haram dilakukan.

2. Lahn Khafi (اَللَّحْنُ الْخَفِيُّ), yaitu kesalahan yang tersembunyi pada lafazh. Kesalahan ini tidak dapat diketahui, kecuali oleh para ulama qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami Ilmu Qiraat. Para ulama tersebut biasanya menghafal berbagai lafazh dalam Al-Qur’an dan menerimanya secara talaqqi (langsung) dari ulama lain. Diantara kesalahan yang tergolong sebagai Lahn Khafi adalah:

a. Menggetarkan (Takrir) huruf ra’ (ر) secara keterlaluan.

b. Mendengungkan suara tanwin.

c. Menebalkan (taghlizh) suara huruf lam (ل) tidak pada tempatnya.

d. Menggetarkan suara secara berlebihan pada madd dan ghunnah.

e. Menambah atau mengurangi ukuran madd suatu bacaan.

f. Mengabaikan ghunnah pada bacaan yang seharusnya dibaca ghunnah, menambah atau mengurangi ukuran ghunnah suatu bacaan.

g. Melafalkan harakat secara tidak jelas. Misalnya, mengucapkan dlammah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah atau mengucapkan kasrah yang cenderung  bunyinya ke arah fat-hah.

Post a Comment for "Melakukan Kesalahan Khafi Saat Membaca Fatihah Apakah Dapat Membatalkan Shalat?"