Ketentuan Washal Basmalah Diantara Dua Surah
Pada Artikel sebelumnya kami telah membahas tentang Ketentuan Washal Isti'azah, Basamalah dan Surah
Baca Juga : Ketentuan Washal Isti'azah, Basamalah dan Surah
Alhamdulillah, pada kesempatan ini kita akan mengkaji tentang ketentuan menyambungkan Basmalah diantara dua Surah.
Apabila seseorang telah membaca satu surah misalnya surah Al-fatihah, kemudian ia ingin membaca Basmalah dan melanjutkan bacaan kedalam surah yang lain, maka ketentuannya ada 4, tiga bagian boleh untuk dibaca, dan satu bagian lagi tidak boleh dibaca.
Adapun 3 bagian yang boleh untuk dibaca adalah:
1. قَطْعُ الكُلِّ ( memutuskan bacaan semuanya)
Ketentuan yang pertama, adalah ketiga-tiganya yaitu Surah yang pertama, Basmalah dan surah yang kedua dibaca dengan satu nafas masing-masing disertakan dengan Saktah (berhenti sejenak)
2. وَصْلُ البَسْمَلَة فى اَوّلِ السُّورَة (menyambungkan Basmalah pada awal surah saja)
Ketentuan yang kedua adalah hanya menyambungkan Basmalah dengan awal surah saja, dalam artian surah yang pertama dibaca dengan satu nafas.
3. وَصْلُ الكُلِّ (menyambungkan tiap-tiap bacaan)
Ketentuan yang ketiga adalah menyambungkan diantara Surah yang pertama, Basmalah dan Surah yang kedua.
Adapun satu pembagian yang tidak boleh dibaca adalah:
Apabila bila seseorang membaca Surah yang pudan menyambungkannya dengan basmalah dalam satu nafas, kemudian baru ia membaca Surah yang kedua dengan nafas yang lain, alasan tidak dibolehkan hal ini karena terwaham bahwa Basmalah tersebut merupakan bagian dari Surah yang pertama.
Referensi:
- Kitab Hidayatul Mustafid, halaman 7, cetakan Toko Kitab Imam Surabaya
س اذا اتى القارئ بالبسملة بين السورتين فكم وجها فيها
ج فيها اربعة اوجه ثلاثة اوجه جائزة وواحدة غير جائز اما الثلاثة الجائزة فالاول منها قطع الكل والثاني وصل البسملة فى اول السورة والثالث وصل الكل واما غير الجائز فهو ما اذا وصل اخر السورة بالبسملة ووفف وابتدئ بما بعدها ووجه عدم جوازه انه يوهم ان البسملة من آخر السورة
Post a Comment for "Ketentuan Washal Basmalah Diantara Dua Surah"