Hukum Membunyikan Jari-Jari Dalam Shalat
Pertanyaan:
Assalamualaikum,, mau nanya, bagaimana hukumnya membunyikan jari saat sedang shalat, apakah batal shalatnya.
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb..
Hukum membunyikan jari dalam shalat adalah makruh, Jadi tidak membatalkan shalat.
Hanya saja menghilangkan pahala shalat, karena melakukan perbuatan makruh dalam shalat adalah dapat menghilangkan pahala Shalat
Referensi:
- Kasyifatus Sajaa :
وسابع عشرها: أى مكروهات الصلاة تفرقع الأصابع والتفرقع هو مصدر تفرقع على وزن تدحرج، قال في القاموس: فرقع الأصابع أي نفضها وضرب بها لتصوت.
Lafadh ترفقع adalah Masdar diatas wazan تدحرج dalam kamus lafadh رقع الاصابع berarti نفصها menggoyangkan jari, dan memukul jari-jari tsb untuk menghasilkan suara"
Post a Comment for "Hukum Membunyikan Jari-Jari Dalam Shalat"