menuj Defenisi Wajib, Mustahil dan Jaiz dalam Ilmu Tauhid - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Defenisi Wajib, Mustahil dan Jaiz dalam Ilmu Tauhid


Salah satu ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu Tauhid, karena ilmu ini membahas tentang keesaan Allah, maka jika seseorang manusia tidak mempelajari Ilmu Tauhid, dan ia tidak paham tentang aqidah 50, keimanan seseorang tersebut diragukan

Sebagian Ulama berpendapat bahwa imannya sah jika ia bertaqlid (mengatakan Allah ada namun tanpa mengetahui dalil).

Ada sebagian Ulama berpendapat bahwa imannya tidak dengan Taqlid, dalam artian ia harus mengetahui dalil-dalil, sekurang-kurangnya ia harus mengetahui dalil Ijmali.

Baiklah, tanpa membahas panjang lebar, pada artikel kali ini kami hanya ingin membagikan Defenisi daripada Wajib, Mustahil dan Jaiz yang ada dalam kitab Tauhid, dimana orang yang mempelajari Ilmu Tauhid harus dulu mengetahui 3 defenisi ini dulu, baru selanjutnya ia masuk dalam pokok pembahasan Ilmu Tauhid.

Didalam kitab Matan Aqidah Sanusi atau yang dikenal dengan Ummul Barahin disebutkan:

1. Definisi Wajib adalah:

مَا لَا يُتَصَوّرُ فِى العَقْلِ عَدَمُهُ

"Sesuatu yang tidak dapat cerna oleh akal akan tiadanya sesuatu"

2. Defenisi Mustahil adalah:

مَا لَا يُتَصَوَّرُ فِى العَقَلِ وُجُوْدُه 

"Sesuatu yang tidak bisa dicerna oleh akal akan adanya sesuatu"

3. Defenisi Jaiz adalah:

مَا يَصِحُّ فِى العَقْلِ وُحُودُه وَعَدَمُهُ

"Sesuatu yang dapat dibenarkan oleh akal akan adanya sesuatu dan tiadanya sesuatu"

Referensi:

(Matan Aqidah Sanusi, halaman 01)

Post a Comment for "Defenisi Wajib, Mustahil dan Jaiz dalam Ilmu Tauhid"