menuj Hukum Peusijuek/Menepung Tawar menurut Waled Nu Samalanga - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Peusijuek/Menepung Tawar menurut Waled Nu Samalanga


Menepung Tawar merupakan perbuatan yang dibolehkan. Tepung tawar adalah sebuah tafaul yang baik, tafaul yang mendapatkan rekomendasi dari Rasulullah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang berbunyi:

كان رسول الله يحب فأل الحسن

"Sesungguhnya Rasulullah menyukai tafaul yang baik"

Selain itu, tepung tawar merupakan bagian dari doa yang dibolehkan. Dan pernah dilakukan oleh Rasulullah saat memercikkan air ketika menikahkan anaknya, Fatimah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani. Sebagaimana diketahui bahwa doa itu ada dua yaitu doa dengan hal (keadaan) dan doa dengan maqal (ucapan)

Contoh doa bil maqal adalah doa Nabi ketika shalat Istisqa' (minta hujan). Sedangkan doa bil hal adalah ketika Nabi membalikkan ridaknya (surban) di sela sela khutbah shalat Istisqa'. Tepung tawar termasuk doa bil hal. Kita berdoa kepada Allah dengan berkat beras, padi, serta air yang dipercikkan ketika menepung tawar semoga menjadikan orang yang ditepung tawar itu menjadi sejuk bagian air.

Hal ini dipertegaskan dengan permasalahan aqiqah anak-anak, dimana binatang yang disembelih dianjurkan untuk tidak memotong-motong atau menghancurkan tulang-tulangnya, karena bertafaul agar sebagaimana tulang binatang yang disembelih itu tidak pecah, membuat tulang dan anggota tubuh anak juga itu selamat dari mara bahaya.

Adapun kritikan sebagian orang yang memandang tepung tawar sebagai perbuatan tidak dibolehkan dengan melihat mubazirnya beras padi yang dibuang-buang pada saat tepung tawar merupakan pandangan yang tidak benar, karena sedikit beras padi yang dilemparkan saat proses tepung tawar tidak dikategorikan membuang-buang harta.

Mengenai sistem tepung tawar hendaknya yang laki-laki ditepung tawari oleh Teungku yang laki-laki, dan perempuan di tepung tawari oleh yang perempuan juga, karena tidak sepantasnya wanita ditepung tawari oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya.

(Sumber, buku Ummat Bertanya Waled Menjawab, halaman 93-95, karangan Tgk Abdul Hamid M Djamil LC)

Post a Comment for "Hukum Peusijuek/Menepung Tawar menurut Waled Nu Samalanga"