menuj Hukum Jual Beli Online menurut pandangan Waled Nuruzzahri Samalanga - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Jual Beli Online menurut pandangan Waled Nuruzzahri Samalanga

Sumber Foto: Fb Genaseh UIama

Lahirnya media elektronik semisal radio dan televisi telah membuat kehidupan manusia semakin berkembang. Muncul internet pada fase selanjutnya semakin mendobrak kehidupan ini melaju begitu tajam menuju perubahan. Salah satu bentuk perubahan yang dipelopori internet adalah E-commerce (transaksi jual beli online)

Untuk mengetahui hukum E-commerce, kita harus mengetahui substansi e-commerce terlebih dahulu. Hal ini untuk memudahkan kita dalam memberikan hukumnya. Perihal semacam ini pernah ditegaskan para ulama, Al Hukum 'ala Syai-in Far 'un 'an Tasawwurihi (mengkaji sebuah permasalahan merupakan bagian dari menghukuminya).

Setelah mengetahui hakikat e-commerce kita tahu bahwa e-commerce banyak kemiripan dengan akad jual beli dalam islam yang sudah di praktek sejak masa sadrul islam, yakni akad salam. Proses penyamaan ekonomi kontemporer dengan akad jual beli yang termaktub dalam kitab-kitab turast (baca: kitab fiqih) disebut dengan Takyif Al Fikhi.

Adapun persamaan dua transaksi tersebut (e-commerce dengan akad salam) diatas adalah:

a. Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi

Dalam E-commerce pihak yang terlibat dalam transaksi ada dua orang: penjual (merchant) dan pembeli (costumer). Begitu juga dalam akad salam, pihak yang melakukan akad jual beli juga dua orang: Al Muslim (pembeli) dan Al Muslam ilaihi (penjual).

b. Persyaratan kesepakatan dalam transaksi.

Dalam E-commerce ketika konsumen bersedia membeli barang, maka yang terjadi kesepakatan (transaksi). Kesepakatan ini dilakukan melalui dunia maya (chating, video, atau email) tanpa bertatap muka. Atau langsung melalui websitemerchant dengan menekan tombol 'eccept' atau 'cacle' pada from yang di sediakan.

Begitu pula halnya pada transaksi salam. Pihak penjual dan pembeli juga akan melakukan ijab kabul (transaksi). Bedanya, dalam akad salam kesepakatan dilakukan dengan cara bertemu penjual dan pembeli. Ijab kabul (serah terima barang) tidak mesti dilakukan dengan cara tatap muka, tapi juga bisa lewat tulisan (surat menyurat), isyarat yang memberi penerangan adanya ijab kabul, atau melalui perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab kabul.

c. Barang yang diperjual belikan.

Objek transaksi merupakan satu hal yang wajib ada dan bisa diserah terimakan sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak pada E-commerce dan akad salam.

Salam ada salah satu akad juak beli yang dibolehkan dalam Islam. Dengan demikian, E-commerce juga sebuah akad jual beli modern yang dibolehkan dengan syarat objek perdagangan bukanlah sesuatu yang haram dan tidak adanya gharar penipuan.

Sumber: (Buku Umat Bertanya Waled Menjawab, halaman 111-113, karangan Teungku Abdul Hamid M Djamil LC)

Post a Comment for "Hukum Jual Beli Online menurut pandangan Waled Nuruzzahri Samalanga"