menuj Apakah sah Shalat jika menanggung bangkai Cicak, padahal cicak itu dima'fu, simak penjelasan Walidy Panteraja berikut ini..!!! - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah sah Shalat jika menanggung bangkai Cicak, padahal cicak itu dima'fu, simak penjelasan Walidy Panteraja berikut ini..!!!


Dalam kitab an-Nihayah, karangan Imam Ramli disebutkan:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري

“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya.: (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Dalam ibarat ini disebutkan bahwa salah satu dari binatang yang dima'fu atau yang tidak dianggab najis adalah cicak, karena cicak ini tidak memiliki darah yang mengalir, maka disaaat cicak ini tidak dianggap najis, apakah sah shalat disaat kita sedang shalat namun ternyata kita menanggung bangkai cicak?

Untuk menjawab ini mari kita perhatikan apa yang telah disampaikan oleh guru kita yaitu Tgk H. Sulaiman atau yang akrab disapa Walidy Panteraja

Walidy mengatakan:

"Cicak termasuk binatang LA DAMA SAILUN "tidak memiliki darah yang mengalir", ia adalah bangkai, namun ia dima'afkan, tapi dima'afkan jika bangkai cicak tersebut jatuh dalalm air, dalam artian tidak membuat air itu bernajis dengan catatan tidak merobah air tersebut

Dan tidak dima'afkan jika bangkan cicak itu kita bawa dalam shalat, dalam artian jika terdapat bangkai cicak pada pakaian kita saat kita sedang shalat, maka shalat kita itu tidak sah.

Berbeda hukum pada darah, walau darah itu sedikit, jika terdapat dalam air maka itu dianggap najis, jika air itu kurang dari dua kullah, dan jika air itu sampai dua kullah, maka sedikit darah ini juga tidak dapat menajiskan air tersebut, selama air itu tidak berobah, namun sedikit darah ini dima'afkan jika terdapat pada pakaian kita, padahal kita sedang melakukan shalat"

Untuk selengkapnya, lihat pada link video berikut ini: Sah Shalat jika menangguh najis Cicak, padahal cicak itu dima'fu, simak penjelasan Walidy Panteraja berikut ini..!!!


Post a Comment for "Apakah sah Shalat jika menanggung bangkai Cicak, padahal cicak itu dima'fu, simak penjelasan Walidy Panteraja berikut ini..!!!"