menuj Apa hukumnya Perempuan sedang Haidh membaca Zikir ?, Ini jawaban Walidy Panteraja, Simak ulasan berikut ini.!! - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukumnya Perempuan sedang Haidh membaca Zikir ?, Ini jawaban Walidy Panteraja, Simak ulasan berikut ini.!!

Walidy saat mengisi pengajian Subuh Jum'at bersama Para Santri (Sumber foto: Tangkap Layar kanal YouTube RAUMAH TV) 

Bagi perempuan, Haidh itu adalah suatu hal yang mesti terjadi pada mereka, itu sudah kodratnya perempuan, dan salah satu ciri-ciri sudah balighnya seorang perempuan, yaitu sudah datangnya masa haidh, ya kebiasaannya saat mereka sudah mencapai umur 9 tahun.

Disaat datangnya masa haidh banyak hal-hal yang tidak boleh dilakuan bagi seseorang perempuan, seperti Shalat, Puasa, melakukan hubungan badan bersama suami, dan membaca Al-Qur'an tanpa ada niat Zikir, dan hal-hal lain.

Nah, sudah jelas bahwa bagi perempuan yang sedang haidh tidak boleh baginya untuk Shalat, Puasa, dan membaca Al-Qur'an, namun apakah boleh baginya untuk membaca Zikir? Seperti lafadh Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar.

Untuk menjawab ini, penulis akan mengutip apa yang telah disampaikan oleh Tgk H. Sulaiman Hasan atau yang akrap disapa Walidy Panteraja.

Dikutip dari Kanal YouTube RAUMAH TV, pada video yang diunggah tanggal 12 Januari 2021 M

Walidy Menjelaskan:

"Perempuan yang sedang haidh dilarang untuk membaca Al-Qur'an, alasannya karena Al-Qur'an itu suci, walau demikian dianjurkan baginya untuk membaca zikir, karena sepatutnya bagi perempuan yang sedang haidh untuk tidak putus dari bacaan zikir, terlebih lagi faedah zikir itu bisa menjaga diri, makanya dianjurkan baginya untuk tetap membaca zikir.

Karena perempuan disaat datangnya haidh itu dalam keadaan lemah, maka jika ia tidak membaca zikir, padahal zikir itu merupakan penjaga tubuh, bisa jadi ia akan dikuasai oleh makhluk halus, atau yang sering kita sebut dengan mashsru' .

Maka seorang perempuan yang sedang haidh dianjurkan untuk membaca zikir, baik itu zikir yang ada dalam Al-Qur'an atau tidak. 

Karena ayat Al-Qur'an yang sudah dijadikan sebagai zikir, tidak dianggap lagi sebagai Al-Qur'an, maka boleh untuk membacanya. 

Yang tidak boleh adalah membaca semata-mata Al-Qur'an". 

Itulah penjelasan Walidy mengenai bacaan Zikir bagi perempuan yang sedang mengalami masa Haidh.

Terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.. 

Post a Comment for "Apa hukumnya Perempuan sedang Haidh membaca Zikir ?, Ini jawaban Walidy Panteraja, Simak ulasan berikut ini.!!"