menuj Hukum Tidur di dalam Mesjid, disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Amri Fatmi Lc. MA - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Tidur di dalam Mesjid, disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Amri Fatmi Lc. MA

Dr. Tgk. H. Amri Fatmi Lc. MA yang di tengah setelah selesai khutbah, dan Shalat Jum'at di Mesjid Istiqlal Jakarta (08-10-2021)

Para pembaca yang dirahmati oleh Allah..!!

Pada artikel ini, penulis akan membahas suatu permasalahan Agama, yaitu tentang Hukum Tidur di Mesjid, terkadang kita dapati suatu pemberitahuan di dinding mesjid bertuliskan "Dilarang Tidur di Mesjid", apakah benar di Mesjid dilarang Tidur, dan apakah boleh Panitia Mesjid, membuat Warning semacam itu?

Baiklah,, untuk menjawab ini, penulis akan mengutip apa yang telah disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Amri Fatmi Lc. MA, beliau merupakan salah satu Da'i dari Aceh yang pernah menjadi Khatib Jum'at di Mesjid Istiqlal Jakarta, tanggal 08 Oktober, 2021 M, bertepatan tanggal 01 Rabi'ul Awal 1443 H.

Beliau mengutip satu Hadist Nabi:

أنَّهُ رَأَى رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مُسْتَلْقِيًا في المَسْجِدِ، واضِعًا إحْدَى رِجْلَيْهِ علَى الأُخْرَى

"Bahwa Abdullah bin Zaid melihat Rasulullah tidur terlentang di Mesjid, lagi meletakkan salah satu kakinya diatas yang  lain" (H.R Bukhari, dan Muslim)

Foto saat sedang Khutbah (08-10-2021)

Kemudian beliau melanjutkan "Dari Hadist ini oleh para ulama mengatakan bahwa tidur di Mesjid itu Mubah, namun berkaitan tentang tulisan Warning tsb, sebenarnya hukum membuat tulisan itu adalah tidak boleh, karena memang Nabi, dan para Sahabat dulu pernah tidur di Mesjid, jadi para Panitia Mesjid, sebaiknya belajar terlebih dahulu sebelum membuat  larangan tsb.

Dulu pernah Saidina Ali saat kondisi tidak baik dengan Saidah Fathimah, beliau lantas tidur di mesjid, ketika itu Rasulullah mencarinya, ternyata Rasulullah menemukan Saidina Ali di Mesjid

Berkaitan tentang tidur di Mesjid yang bisa mengotori Mesjid, itu urusan lain lagi, karena tentang hal itu memang tidak dibolehkan, dan yang dilarang adalah mengotori Mesjid, bukan Tidur di Mesjid, Maka hukum Tidur di Mesjid adalah Mubah (boleh) selama bisa menjaga kebersihan Mesjid."

Sumber: YouTube Tazkirah Official

Post a Comment for "Hukum Tidur di dalam Mesjid, disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Amri Fatmi Lc. MA"