menuj Hukum Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama | Disampaikan oleh Walidy Panteraja - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama | Disampaikan oleh Walidy Panteraja


Pada salah satu pengajian Tastafi di Mereudu yang di asuh oleh Guru yang mulia Tgk H. Sulaiman Hasan (Walidy Pantéraja)

Salah satu dari jama'ah bertanya tentang masalah Poligami

"Walidy yang kami muliakan, bagaimanakah status perkawinan dengan istri yang kedua, tanpa sepengetahuan istri yang pertama?"

Kemudian Walidy menjawab :

"Hukum menikah dengan istri yang kedua, atau poligami tanpa sepengetahuan istri pertama adalah Sah, dan bila ada orang yang ingin menikah kedua, dan memberitahukannya pada istri pertama, ini mungkin adalah tindakan yang aneh. 

Karena secara umumnya tidak seorang perempuan yang mengizinkan suaminya  untuk nikah dua. 

Namun bila kondisi mendukung, atau terpaksa untuk nikah dua, mungkin ada cara-cara yang bisa untuk di lakukan agar tidak terjadi keributan dengan istri yang pertama. 

Yaitu terhadap istri yangppertama harus ada nafkah harian, berbentuk uang yang di serah kepada istri yang pertama, sehingga bila nantinya ingin menikah dua, istri pertama tidak banyak berkomentar, karena haknya sudah terpenuhi, dan tidak berkurang. 

Karena kebanyakan kasus keributan dalam poligami adalah karena kecurigaan istri pertama kepada suami, bahwa mahar yang di pakai untuk menikah tersebut adalah, hasil dari pekerjaannya bersama sang suami"

Itu jawaban dari pertanyaan salah satu dari jama'ah yang di jawab oleh Walidy Panteraja. 

Semoga, bisa bermanfaat.. !! 

Salam Redaksi


Post a Comment for "Hukum Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama | Disampaikan oleh Walidy Panteraja "