menuj Hukum Main Game Higs Domino Dalam Pandangan Fiqih, Disampaikan oleh Walidy Panteraja - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Main Game Higs Domino Dalam Pandangan Fiqih, Disampaikan oleh Walidy Panteraja


PENATEUNGKU.COM | Dalam suatu Pengajian Rutin setelah shubuh Jum'at, yang di asuh oleh Al Mukaram Tgk H. Sulaiman Hasan atau yang akrab disapa Walidy Panteraja, yang digelar di Dayah Raudhatul Mukarramah Al Aziziah, Panteraja, Pidie Jaya, Aceh.

Bertepatan pada Shubuh Jum'at, tanggal 01-Okteber-2021 M.

Ada satu Santri yang memberi pertanyaan Tentang Hukum main game Higs Domino, dan bagaimanakah pandangan Fiqih dalam menyikapi game tersebut.?

Selanjutnya Walidy menjawab :

"Main Game dapat melalaikan, dan khususnya bagi para Santri Hukum main game itu Haram, dan tentang Game tersebut (game higs domino), kita berpegang saja pada hukum yang sudah berlaku

Bukan hukum dasar, karena jika berbicara tentang hukum dasar, ada yang berpendapat bahwa main game (game secara umum) itu boleh, dan ada yang mengatakan tidak boleh.

Namun disaat kita tinjau dilapangan banyak sekali orang yang main Game dapat menjadikan dia lalai, dan dapat mengakibatkan hal yang buruk, maka hukumnya Haram.

Jawaban ulama, khususnya ulama Sufi bahwasannya main Game itu haram, karena banyak sekali kejadian, dengan Game, orang bisa lupa Shalat, juga dengan game tsb, bisa membuat orang melalaikan keluarganya, yang ada hanyalah buang-buang waktu.

Apalagi bila pada Game tersebut ada unsur-unsur perjudian (seperti game Higs Domino), dan sudah ada dalam ayat dan hadits tentang ancaman bagi orang yang melakukan perjudian.

Maka dalam pandangan Fiqih, memang sudah jelas, bahwa hukum Fiqih menyatakan Haram, dan bila ada orang yang mengklaim bahwa dia hanya bermain untuk hiburan saja, hukumnya tetap Haram, karena kemungkinan besar, dia juga akan terjerumus untuk perjudian tersebut.

Karena dalam Mazhab kita, Mazhab Imam Syafi'i, ada satu istilah yang disebut dengan SADDA LILBAB "menutup celah" maksud kita dianjurkan untuk menutup celah-celah yang bisa membuat kita terjerumus kedalam sesuatu yang Haram, sebagaimana ada istilah dalam Mazhab yang lain, yang disebut dengan SADDA ZARI'AH "menutup jalan" maksudnya sesuatu yang bisa menjerumuskan kita dalam keharaman, itu harus dihindari"

Itulah jawaban yang disampaikan Oleh Walidy, mengenai Hukum main Game Higs Domino. Semoga bermanfaat..

Salam Redaksi

Post a Comment for "Hukum Main Game Higs Domino Dalam Pandangan Fiqih, Disampaikan oleh Walidy Panteraja"