Hukum Shalat Dalam Keadaan Tidak Memakai Baju Dan Peci | Kutipan Jawaban KH Muhammad Syafi'i Hadzami
Assalamualaikum..
Bagaimana hukum shalat dalam keadaan tidak memakai baju dan peci?
Wa'aalaikumussalam Wr Wb..
Diantara syarat seumbahyang adalah menutup aurat, dan aurat laki-laki dalam dalam shalat adalah di antara pusat dan lutut, dalam artian bila seorang laki-laki shalat dengan kain yang dapat menutupi auratnya yaitu diantara pusat dan lutut, sedangkan ia tidak memakai baju, dan peci, maka bisa di pastikan shalatnya adalah sah, hanya sanya, di anjurankan dalam shalat untuk memkai busana yang layak sebagai bentuk penghormatan kepada sang khaliq.
Ukuran kesopanan dalam shalat adalah dilihat dari ukuran kita dalam menjaga kesopanan terhadap tamu kita, misalnya kita kedatangan tamu yang terhormat, apakah layak bagi kita untuk memakai pakaian yang biasa-biasa saja..?
Tentu itu tidaklah layak, maka begitu pula sikap kita terhadap Tuhan kita, tidaklah pantas kita dalam ber 'ubudiyah kepadanya, hanya memakai singlet, atau baju kaos.
Dalam Fiqih di sebutkan bahwa seseorang yang shalat dalam keadaan tidak memakai baju dan dalam keadaan tidak menutup kepala, hukumnya adalah Makruh.
Tersebut dalam kitab I'aanatut Thalibin, Juz I, halaman 194, sebagai berikut:
وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل فى صلاته بتغطيت رأسه وبدنه
"Dan dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena yang sunnah itu adalah membaguskan diri di dalam shalatnya dengan menututup kepalanya dan badannya"
(Taudhihul Adillah, Juz 6, halaman 59, karangan KH Muhammad Syafi'i Hadzami)
(Redaksi)
Post a Comment for "Hukum Shalat Dalam Keadaan Tidak Memakai Baju Dan Peci | Kutipan Jawaban KH Muhammad Syafi'i Hadzami "