menuj Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat


Sudah menjadi tradisi kita di Indonesia, setiap setelah shalat Jum'at atau shalat-shalat yang lain ada berjabat tangan, Untuk apa hal ini dilakukan apakah hal ini di sunnahkan?

Perlu di ketahui bahwa berjabat tangan tersebut tidak ada dasarnya dalam Syari'at, namun hal tersebut juga tidak dilarang, bahkan ada sebahagian ulama menganggap berjabat tangan setelah shalat adalah Bid'ah yang Muubah, Imam Nawawi juga menganggap bahwa berjabat tangan setelah Shalat adalah hal yang baik.

Untuk menguatkan jawaban ini, kami sertakan satu ibarat kitab, Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan:

   فائدة المصافحة المعتدة بعد صلاتى الصبح والعصر لا اصل لها وذكر ابن عبد السلام انها من بدع المباحة واستحسنه النواوى وينبغى التفصيل بين من كان معه قبل الصلاة فمباحة ومن لم يكن معه فمستحبة اذ هو سنة عند اللقاء اجماعا وقال بعضهم ان المصلى كالغائب فعليه تستحب عقب الخمس مطلقا إهى شرح التنبيه للريمى ويسن تقبيل يد نفسه بعد المصافحة قاله ابن حجر

(Faedah) "Berjabat tangan yang telah menjadi tradisi dilakukan setelah shalat Shubuh dan setelah shalat 'Ashar tidak menpunyai dasar dalam syari'at, namun Imam Abu Abdi as Salam mengatakan hal tsb adalah Bid'ah yang mubah, dan imam An Nawawi menganggap baik hal tersebut, dan sebaiknya di pilah pilah untuk orang yang sebelum shalat sudah bertemu, maka hukumnya mubah, sedangkan bagi orang yang belum bertemu sebelum shalat, maka hukumnya sunnah, karena hal itu termasuk kesunnahan bertemu sesuai konsensus ulama, dan sebahagian ulama berpendapat, sesungguhnya orang yang sedang shalat adalah seperti orang yang ghaib (tidak di tempat) Berpijak pada pendapat sebahagian ulama ini, maka berjabat tangan setelah shalat limat waktu secara muthlak di sunnahkan, dan menurut Ibnu Hajar di sunnahkan mengecup tangan sendiri setelah berjabat tangan" 

(KItab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 50-51)

Post a Comment for "Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat"