menuj Hukum Menikah Secara Online di Masa Pandemi | Kutipan Jawaban Buya Yahya - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menikah Secara Online di Masa Pandemi | Kutipan Jawaban Buya Yahya


Dalam masa pandemi seperti sekarang ini banyak amalan-amalan dalam ibadah kita menjadi berbeda, seperti shalat dengan saf yang jarang, di sebagian tempat tidak di adakan shalat jum'at, tidak boleh kumpul, dan lain lain, itu semua karena dampak dari Pandemi tersebut, dan dalam agama kita juga memperkenankan akan hal itu, berpijak pada suatu undang-undang Ushul Fiqh yaitu الضرار يزال "kemudaratan itu harus di hilangkan", dalam hal ini, kemudaratan itu adalah Virus Corona tersebut, maka kewajiban bagi kita untuk menghilangkan penyakit ini, sesuai dengan arahan dokter.

Namun berkaitan dengan masalah Nikah, dalam situasi yang sekarang ini, dimana tidak di perbolehkan nya kumpul, apakah boleh kita lakukan aqad nikah secara online?

Untuk menjawab ini, kami akan mengutip uraian yang di sampaikan oleh guru kita Buya Yahya Cirebon, berikut di bawah ini kesimpulan dari jawaban beliau :

"Dalam masalah Fiqh, urusan seperti itu sebenarnya sangat mudah, tergantung kita saja yang pintar dalam memahami nya, memang tentang nikah secara online itu ada khilaf nya para ulama, namun untuk bisa kita lakukan aqad nikah tidak mesti langsung secara online, boleh dengan cara Wakalah, yaitu mentaukilkan wali, atau mempelai pria nya"

Kira kira begitu jawaban dari Buya Yahya, untuk lebih detail nya, bisa langsung lihat di media YouTube Al Bahjah Tv. 

Maka nikah secara online sebaiknya tidak langsung di lakukan di masa pandemi ini, karena masih ada jalur alternatif lain, yang dengan cara Wakalah, yaitu dengan cara menyuruh orang lain untuk menggantikan kita, baik sebagai wali, atau sebagai mempelai pria, tanpa harus langsung kita yang berada di tempat pernikahan.

Sekian, semoga bermanfaat... 

Penulis : al-Faqir Asy'ary Ibn Ridhwan 

Post a Comment for "Hukum Menikah Secara Online di Masa Pandemi | Kutipan Jawaban Buya Yahya"