Bolehkah memakai minyak wangi beralkohol dalam Shalat ?
a). Bahan-bahan yang mengandung gula: gula tebu,gula bit,melasan,pelbagai buah-buahan.
b). Bahan-bahan yang banyak mengandung zat pati (amilum)kentang,jagung, dan lain-lain.
c). Umbi-umbi yang mengandung fruktosa dan lignin.
d). Bahan-bahan yang mengandung selulosa:ampas-ampas kayu (menggula kalau diola dengan asam chlorida dan dimampatkan).
Jelas pembuatan alkohol di tanah air kita,adalah berasal dari benda-benda yang suci,dan bukan najis. Di India orang membuat alkohol dari tahi sapi, berarti bahan yang berasal dari najis dan tidak suci. Maka hukum suci, tidaknya alkohol, adalah terngantung kepada pembuatannya. Jika dari asal yang suci, seperti tebu,maka sucilah ia.Dan jika berasal dari tahi sapi, maka najislah ia. Diihtimalkan fatwa-fatwa tentang kenajisan alkohol adalah untuk alkohol yang berasal dari najis sepertiahi sapi.
Hukum arak atau minuman keras, jelas adalah najis. karena Al Qur'an mensifakan nya dengan : Rijsun, yang artinya najis. sednang alkohol, bukanlah minuman pada 'uruf. Maka ia sama hukumnya seperti bahan bahan yang di buat minuman keras, seperti anggur dan kurma. Yaitu suci, kecuali jika ia di buat dari pada najis seperti tahi sapi, maka iapun seperti hukum asal nya.
(Taudhihul Adillah, Juz 7, hal 74)
Assalamu'alaikum
ReplyDeletepemakaian alkohol yg di bolehkan apakah mutlak atau tergantung kadarnya ?
Hukum minuman keras yg terbuat dari najis maka hukumnya haram krn terbuat dari bahan najis, dan bagaimana hukum miras yg terbuat dari bahan yg suci tapi dapat memabukkan ?
Wa'alaikum salam, ini menurut kami mutlak hukum nya, tidak ada ketentuan kadar, yg penting itu terbuat dari yg suci
ReplyDeleteSoal minuman keras yang terbuat dari najis maka hukumnya haram, iji sudah jelas, dan miras yang terbuat dari bahan suci juga haram, karena bisa memabukkan.