menuj Bolehkah memakai minyak wangi beralkohol dalam Shalat ? - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah memakai minyak wangi beralkohol dalam Shalat ?


Di bidang kimia, alkohol adalah nama kumpulan persenyawaan-persenyawaan organik bergolongan OH yang biasanya terikat kepada rantai yang bersifat parafin. Adapun etilalkohol yang disebut etanol ,yaitu CH3, CH2, OH. zat cair yang tak berwarna, baunya menyegarkan.Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sebagai baham pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (minuman keras) dan dalam indutri minyak wangi (eau de cologne). 

Adapun spiritus adalah larutan alkohol dalam air (kadar alkoholnya kira-kira 85%): larutan ini dibubuhi sesuatu zat yang beracun misalnya metanol,supaya tak dapat digunakan untuk minuman-minuman keras.

Spiritus diberi warna biru untuk menandainya. pembuatan spiritus,pembuatan alkohol dari larutan-larutan gula dengan peragian dan penyulingan; alkohol ini berbagai-bagai derajat murninya. Mula-mula pembuatan spiritus ini maksudnya untuk membuat berbagai minuman keras (kadar alkoholnya 25-50%): kemudian diperlukan spiritus yang jauh lebih tinggi kadar alkoholnya (70-96%) jadi bukan lagi untuk industri minuman keras sebagai bahan pangkal bagi pemuatan spiritus antara lain dipakai: 

a). Bahan-bahan yang mengandung gula: gula tebu,gula bit,melasan,pelbagai buah-buahan.

b). Bahan-bahan yang banyak mengandung zat pati (amilum)kentang,jagung, dan lain-lain.

c). Umbi-umbi yang mengandung fruktosa dan lignin.

d). Bahan-bahan yang mengandung selulosa:ampas-ampas kayu (menggula kalau diola dengan asam chlorida dan dimampatkan).

Jelas pembuatan alkohol di tanah air kita,adalah berasal dari benda-benda yang suci,dan bukan najis. Di India orang membuat alkohol dari tahi sapi, berarti bahan yang berasal dari najis dan tidak suci. Maka hukum suci, tidaknya alkohol, adalah terngantung kepada pembuatannya. Jika dari asal yang suci, seperti tebu,maka sucilah ia.Dan jika berasal dari tahi sapi, maka najislah ia. Diihtimalkan fatwa-fatwa tentang kenajisan alkohol adalah untuk alkohol yang berasal dari najis sepertiahi sapi.

Hukum arak atau minuman keras, jelas adalah najis. karena Al Qur'an mensifakan nya dengan : Rijsun, yang  artinya najis. sednang alkohol, bukanlah minuman pada 'uruf. Maka ia sama hukumnya seperti bahan bahan yang di buat minuman keras, seperti anggur dan kurma. Yaitu suci, kecuali jika ia di buat dari pada najis seperti tahi sapi, maka iapun seperti hukum  asal nya. 

(Taudhihul Adillah, Juz 7, hal 74)

2 comments for "Bolehkah memakai minyak wangi beralkohol dalam Shalat ?"

  1. Assalamu'alaikum
    pemakaian alkohol yg di bolehkan apakah mutlak atau tergantung kadarnya ?

    Hukum minuman keras yg terbuat dari najis maka hukumnya haram krn terbuat dari bahan najis, dan bagaimana hukum miras yg terbuat dari bahan yg suci tapi dapat memabukkan ?

    ReplyDelete
  2. Wa'alaikum salam, ini menurut kami mutlak hukum nya, tidak ada ketentuan kadar, yg penting itu terbuat dari yg suci

    Soal minuman keras yang terbuat dari najis maka hukumnya haram, iji sudah jelas, dan miras yang terbuat dari bahan suci juga haram, karena bisa memabukkan.

    ReplyDelete