Terjemahan Matan Ghayah wa Taqrib | Fasal Masalah Mahar - Fasal Menyamakan Bagian Istri | Kitab NIkah, Part 58
(Fasal) Disunnahkan menyebutkan mahar dalam aqad nikah. Namun bila tidak disebutkan mahar dalam nikah maka akad nikahnya tetap sah.
Mahar menjadi wajib karena tiga hal:
وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف المهر
Tidak ada batasan untuk sedikit atau banyaknya mahar. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan maskawin diatas suatu manfaat yang dimaklumkan.
Mahar bias gugur separuh akibat talak sebelum dukhul (hubungan intim).
فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر
(Fasal) Pesta acara nikah adalah sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan
فصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة
Menyamakan (membuat sama) giliran diantara beberapa istri adalah wajib
ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة
Tidak diperbolehkan melakukan melakukan hubungan suami isri diatas selain istri yang mendapat giliran kecuali ada hajat
Ketika Suami hendak berpergian maka dia harus memilih diantara bebrapa istri dan keluar dengan yang menang dalam undian
وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها
Dan ketika suami beristri muda lagi maka ada bonus untuk istri muda tersebut selama tujuh malam bila mana istri itu adalah gadis, dan tiga hari bila janda. Dan ketia suami takut akan nusyus (tidak patuh) istri maka ia harus menasehatinya, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. dan bila istri tetap nusyus maka bisa memukulnya. Dan karena purik tersebut gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah.
Post a Comment for "Terjemahan Matan Ghayah wa Taqrib | Fasal Masalah Mahar - Fasal Menyamakan Bagian Istri | Kitab NIkah, Part 58"