Makruh Hukumnya Menikahi Perempuan Terlalu Cantik
Setiap lelaki yang normal sudah tentu dia menginginkan pasangan yang sempurna, baik itu, dari segi Agama, keturunan, harta, apalagi masalah kecantikan, malah ada sebagian lelaki yang mengedepankan masalah kecantikan dari lain nya, namun perlu di ketahui bahwa Menikahi gadis yang terlalu Cantik hukum nya Makruh
Pertanyaan :
Kenapa dalam Agama menikahi perempuan yang terlalu cantik hukumnya Makruh, apa sebab nya?
Jawaban :
Menikahi perempuan yang terlalu cantik hukumnya Makruh karena dua alasan
Pertama, perempuan yang terlalu cantik kebiasaan nya memiliki sifat sombong atas kecantikan nya
Kedua, perempuan yang terlalu cantik akan banyak mata yang akan melirik.
Dalam Kitab I'annatut Thalibin di sebutkan
وتكره بارعة الجمال لانها اما ان تذهو اى تتكبر لجمالها او تمتد الاعين اليها
"Makruh menikahi perempuanyang terlalu cantik, karena dua penyebab, pertama dengan kecantikan nya dia bisa menjadi sombong, atau akan banyak orang yang akan melirik"
(I'annatut Thalibin, Juz 3, Halaman 270)
Post a Comment for "Makruh Hukumnya Menikahi Perempuan Terlalu Cantik"