Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar ?
Deskripsi :
Salah satu hobi kebanyakan orang adalah memelihara burung, dengan cara mengurung nya dalam sangkar, itu memang membuat burung tidak bebas, mungkin jika kita tidak mengurung nya dalam sangkar, burung tersebut akan lebih leluasa untuk beraktivitas
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengurung burung dalam sangkar, apa di benarkan dalam Agama?
Jawaban :
Hukum memelihara burung pada dasarnya adalah Mubah (boleh), karena hal ini di samakan dengan binatang yang di ikat, namun hukumnya bisa berubah menjadi Haram, bila kebutuhan-kebutuhan burung tidak kita penuhi, seperti memberi nya makan dan lain lain.
Berikut ibarat kitab mengenai hal ini
Dalam Kitab Syarah Iqna', juz 5, halaman 90
سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غيرذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها كالبهيمة تربط.
"Imam Qaffal di tanyakan tentang mengurung burung dalam sagkar, untuk mendengar suara nya, atau lain nya, maka Imam Qaffal menjawab boleh, apabila pemilik nya memberikan sesuatu yang di perlu oleh burung, karena mengurung burung sama seperti mengikat binatang"
Post a Comment for "Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar ? "