Apa Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram? | Abati Sheraya Menjawab
Pertanyaan :
Asslamualaikum abaty.
Apakah hukum memberi sadaqah dengan harta haram,misalnya uang hasil jualan sabu,apakah orang beri sadqah itu berdausa...?
Yg kedua,kita berikan sadaqah kpd orang kafir,bukan kafir harbi,,apakah mandapat fahala..
Mohon abaty berikan jawaban,mudahan bermnfaat untuk kami..
عبد الرزاق
=============
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Haram bersedekah dengan uang haram dan haram menerimanya. Jika sudah terlanjur diterima jangan dikembalikan kepada pemberinya tapi kepada pemerintah (Baitul Mal) untuk digunakan demi kemaslahatan umum.
Boleh sedekah kepada orang kafir yang sangat membutuhkan seperti kelaparan dan sebagainya dengan niat untuk mendakwahkan Islam yang rahmatan lil 'alamin.
والله اعلى وأعلم
Post a Comment for "Apa Hukum Bersedekah Dengan Uang Haram? | Abati Sheraya Menjawab "