menuj Hukum Gaji Pegawai Yang Lewat Dengan Cara Curang? | Walidi Panteraja Menjawab - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Gaji Pegawai Yang Lewat Dengan Cara Curang? | Walidi Panteraja Menjawab


Pertanyaan :

Bagaimana status gaji bagi seseorang yang masuk dalam sebuah kantor, dengan cara curang?

Jawaban :

Oleh : Tgk H. Sulaiman Hasan (Walidi Panteraja)

Pimpinan Dayah Raudhatul Mukarramah Al-Aziziah Panteraja, Pidie Jaya

Pada dasarnya tidak boleh (berdosa), walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa gaji tersebut ia peroleh hasil dari kerjanya bukan hasil dari sogok, namun cara yang tidak profesional pada dasarnya tidak boleh.

Namun menyingkapi sudah maraknya terjadi hal yang seperti demikian, maka setelah kita pahami terlebih lanjut, boleh boleh saja kita mengambil gaji tersebut, karena yang salah adalah cara masuknya, maka berdosa ia dengan sebab kecurangannya, namun tentang perihal gaji bisa dihukumi kepada boleh karena itu adalah imbalan atas kerja keras kita.

Sebenarnya hukum yang sedemikian itu bukan kapasitas kami, karena relatif, karena untuk menghukumi sesuatu itu harus terlebih dahulu mengetahui hakikat sesuatu tersebut, sedangkan dalam persoalan ini sekarang terdapat bermacam kategori, ada yang betul dan ada yang salah , jadi tidak bisa kita berikan hukum secara mutlak, dalam artian tidak bisa kita pastikan sebagai haram secara mutlak atau halal secara mutlak, karena membutuhkan pengkajian yang mendalam untuk hal yang seperti ini. 

Post a Comment for "Hukum Gaji Pegawai Yang Lewat Dengan Cara Curang? | Walidi Panteraja Menjawab "