menuj Hukum Orang Tua Mengambil Kembali Harta Yang Telah Dihibahkan Kepada Anak - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Orang Tua Mengambil Kembali Harta Yang Telah Dihibahkan Kepada Anak


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum, Tgk na pertanyaan saboh, kronologi masalah: sidroe ureung syik geujok Lampoh ke Aneuk..

Saboh saat Aneuk nyoe membangkang, di teunak ureung syik, di fitnah ureung syik, di seumaleu ureung syik bak masyakarat, apakah ketika ureung syik nyoe geutarek pulang Lampoh nyan ek dausa ureung syik tersebut Tgk??

Terjemah Bhs Indonesia 

Assalamu'alaikum, Ustazd ada satu pertanyaan, kronologinya ada orang tua memberi sepetak tanah kepada seorang anaknya. 

Suatu ketika si anak ini membangkang kepada orang tuanya, ia mencacinya, memfitnah orang tuanya dan mempermalukan orang tuanya di depan masyarakat, jadi Apakah disaat orang tua tsb mengambil kembali tanah itu akan berdausa. 

Jawaban :

Wa'alaikumumussalam..

Jika orang tua tsb memberikan tanah itu dalam bentuk Hibah, maka ia tidak berdausa karena ada pendapat menyatakan bahwa orang tua boleh mengambil kembali harta yang telah dihibahkan kepada anak.

Namun ada syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Hal 178 :

[فائدة]

 شروط رجوع الوالد في هبته لولده وإن سفل أن لا يتعلق به حق لازم، وأن لا يكون الفرع قناً فإنه يكون لسيده، وأن يكون الموهوب عيناً لا ديناً، وأن لا يزول ملك الفرع وإن عاد إليه اهـ  وخرج بالهبة النذر فلا رجوع فيه على المعتم

(Faidatun) 

Syarat diperbolehkannya mengambil kembali atau membatalkan pemberian seorang bapak kepada anaknya jika :

- Tidak berkaitan dengan hak lazim/tetap

- Anak (yang menerima pemberian) bukan seorang hamba sahaya, karena harta hamba sahaya adalah milik sayidnya.

- Pemberian itu berupa 'Ain (seperti lahan atau tempat dll) bukan berupa hutang.

- Pemberian itu belum pernah lepas dari tangan si anak, walaupun sempat lepas namun kembali lagi (si anak menerima pemberian dari bapak, kemudian pemberian itu digadaikan contohnya, kemudian dilunasi sehingga pemberian itu kembali ke tangan si anak). Dan berbeda Jika pemberian itu adalah hasil dari Nadzar, maka menurut kaol mu'tamad tidak boleh dibatalkan ? diambil kembali.

Melihat keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan kedua : tidak disyaratkan bagi bapak atas izin si anak ketika membatalkan atau mengambil kembali pemberiannya.

(Admin) 

Post a Comment for "Hukum Orang Tua Mengambil Kembali Harta Yang Telah Dihibahkan Kepada Anak"