menuj Hukum Memotong Kuku Saat Haid - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Memotong Kuku Saat Haid


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya, jika seorang wanita sedang haidh, ia memotong kuku? 

Jawaban :

Hukum memotong kuku, atau menghilangkan sesuatu dari anggota badannya dalam keadaan haidh/junub adalah makruh, jadi tidak apa apa, dalam artian tidak sampai tingkatan haram..

Referensi yang menyatakan makruh adalah sebagaimana yang tertera didalam kitab Nihayah Az-Zain, juz I, halaman 31, sebagai berikut :

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

“Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satu pun dari anggota badannya walau hanya berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”

Dari ibarat diatas bisa kita pahami bahwa menghilangkan anggota badan saat sedang dalam keadaan berjunub adalah makruh, karena salah satu muqabalah (lawan) dari sunnah adalah makruh

Kemudian dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani, juz I, halaman 284, sebagai berikut:

عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ

“Ungkapan Al-Bujairomi: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hidupnyaya, begitu juga bukan seluruh rambutnya.”

Post a Comment for "Hukum Memotong Kuku Saat Haid "