Hukum Bisnis Skema Ponzi | Abati Sheraya Menjawab
Pertanyaan :
Asalamualaikum Warahmatullah Wa barakatuh. abati. Saya masih heran dan miris dengan orang-orang yang tidak kapok-kapoknya ikut berbisnis yang berskema Ponzi seperti GoldCoin (PT GoldCoin Savelon), padahal sudah di cap entitas ILLEGAL oleh OJK. Ada yang memamerkan hasil dari bisnis GoldCoin seperti mobil yang di cat berwarna emas, pamer harta, plus menyombongkan orang lain.
Saya ingin bertanya, abati. Bagaimana pandangan abati tentang koperasi GoldCoin? Apakah ia termasuk kategori Ponzi ?
Mohon penjelasannya abati. Syukran. Wassalamu'alaikum warahmatullah wa barakatuh.
Hamba Allah
===========
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hanya hati yang bertaqwa yang mau patuh pada nilai-nilai agama.
Saya tidak tahu bagaimana cara kerja PT tersebut, namun jika bersistem dengan skema ponzi (bayar untung untuk member di atas dari iuran member di bawah) maka jelas itu haram dan bukan bisnis bagi hasil yang sesuai syariah.
Ciri khasnya, di awal kerjasama sudah ditentukan persentase keuntungan nasabah. Jelas itu riba, karena mudharabah dalam Islam untung atau rugi tanggung bersama. Dan keuntungannya tidak bisa ditetapkan di awal perjanjian karena bisnis saja belum dijalankan.
والله أعلم بالصواب
Sumber : Abati Sheraya
Post a Comment for "Hukum Bisnis Skema Ponzi | Abati Sheraya Menjawab "