menuj Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid - Pena Teungku //
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid


Para pembaca dimanapun anda berada..!

Mengenai tentang hukum belajar Ilmu Tajwid, maka kami jawab bahwa hukumnya adalah Fardhu Kifayah, sedangkan membaca Alquran dengan betul sesuai dengan ilmu Tajwid adalah Fardhu Ain.

Jadi hukum Fardhu Kifayah hanya pada mempelajarinya atau memperdalam pengetahuan tentang Ilmu Tajwid saja, namun mempraktekkan bacaannya sesuai dengan Tajwid adalah Fardhu Ain..

Berikut Naskah lengkapnya, sebagaimana yang tertera didalam Kitab Hidayatul Mustafid, halaman 6:

التجويد لاخلاف فى انه فرض كفاية والعمل به فرض فرض عين على كل مسلم ومسلمة من المكلفين

"Tidak ada perbedaan Ulama tentang hukum belajar Ilmu Tajwid, bahwa hukumnya adalah Fardhu Kifayah, sedang mempraktekkan bacaannya adalah Fardhu Ain diatas tiap-tiap Muslim dan Muslimah daripada orang yang sudah ditaklifkan hukum"

Referensi:

(Hidayatul Mustafid, halaman 6, cetakan Toko Kitab Imam Surabaya)

Post a Comment for "Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid"